KOMPETENSI GURU PROFESIONAL (laporn baca ke-7)

 

Nama: Nova Tania Sari
Nim: 11901110
Laporan baca ke-7

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

A. Pengertian
Guru merupakan sebuah profesi yang pekerjaannya adalah mendidik dan mengajarkan materi kepada peserta didik di sekolah.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang tugasnya mengajar.
Dalam undang-undang guru dan dosen untuk menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dan tugasnya merupakan Tujuan utama pendidikan, pengajaran, mengarahkan, bimbingan, pelatihan, penilaian dan evaluasi
Siswa yang menerima pendidikan anak usia dini melalui pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional berasal dari kata “profession” yang berarti bidang pekerjaan yang didasarkan pada
Dengan pendidikan keterampilan tertentu (keterampilan, pelatihan guru, dan lain-lain meskipun Profesi itu sendiri berkaitan dengan profesi dan membutuhkan kecerdasan dan keterampilan, Keterampilan khusus untuk melakukan ini. Mayor juga dengan pekerjaan atau Kegiatan yang dilakukan oleh satu orang dan menjadi sumber pendapatanMemerlukan pengetahuan, kecakapan, atau keterampilan profesional yang memenuhi standar atau spesifikasi kualitas
Dan itu membutuhkan pendidikan profesional.
E. Mulyasa menambahkan bahwa kerja profesional adalah
Hanya mereka yang dipersiapkan secara khusus yang dapat melakukan pekerjaan itu
Bukan pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang tidak bisa menghasilkan uang Pekerjaan lain. Mengingat tugas dan tanggung jawab yang kompleks, profesi guru adalah Persyaratan khusus juga diperlukan, termasuk:
(1) Keterampilan yang dibutuhkan
Berdasarkan konsep dan teori ilmiah yang mendalam,
(2) menekankan Menurut pengetahuan profesional di bidang tertentu,
, (3) menuntut adanya jenjang
pendidikan keguruan yang sesuai,
(4) memiliki  kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilakukan, dan
(5) memungkinkan perkembangan sesuai dengan
dinamika kehidupan.
Mengenai teori-teori tentang guru profesional itu sendiri, telah banyak dikemukakan oleh para pakar atau ahli pendidikan, Seperti
Menurut G.H. Rice dan D.W. Bishoprick, yang menyatakan bahwa guru profesional merupakan guru yang
mampu mengatur dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Di mana profesionalisme guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dan dari  orang lain (other directedness) yang menjadi arahan untuk diri sendiri. Di mana dengan guru-guru
yang memiliki pengetahuan yang luas, kematangan dan mampu menggerakkan dirinya sendiri,
maka diharapkan akan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Sedangkan C.D. Glickman menerangkan, bahwa seorang guru akan bekerja dengan
profesional jika orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi dan motivasi (motivation) kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baik.
deskripsi Lebih lanjut tentang teori kuadran guru Glickman akan dibahas secara terpisah. Standar kompetensi guru Kompetensi mengacu pada hal-hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan Satu orang, kualitatif dan kuantitatif Kompetensi guru adalah kemampuan dan kewenangan guru
Guru memenuhi kewajiban profesionalnya di bidang pendidikan
15 Meskipun "Undang-Undang Guru dan Dosen" menetapkan, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan. Dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya Profesinya. Kemampuan guru-guru ini harus distandarisasi secara nasional agar dapat Dikendalikan oleh guru, maka penjaminan mutu dan pengendalian guru dapat dievaluasi secara objektif.
khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya:
dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).
Perihal standar nasional itu telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.19  pada Tahun 2005 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya
telah tertera, bahwa dalam ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan mencakup, sebagai berikut: (a)
standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (e) standar sarpras (sarana prasarana), (f) standar pengelolaan pembelajaran, (g) standar dalam pembiayaan, dan (h) standar evaluasi/penilaian pendidikan.
Berikutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut yang memiliki kaitan
dengan kompetensi, meliputi antara lain: kompetensi / kemampuan pedagogis, kompetensi/kemampuan kepribadian, kompetensi/kemampuan profesional, dan (4) kompetensi/kemampuan sosial.
Sedangkan ketentuan-ketentuan selanjutnya secara
teknis, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik
Indonesia (RI) No.16 Tahun 2007 yang membahas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Pendidik, dan dalam Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 yaitu tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatannya.
A. Kompetensi Pedagogis
Kompetensi perdagogis adalah kemampuan mengelola belajar siswa
Termasuk memahami siswa, merancang dan melaksanakan pembelajaran,
Mengevaluasi atau menilai hasil pembelajaran dan melatih siswa untuk mengaktualisasikan berbagai
Potensi yang dimilikinya.
Begitu juga dengan, Paulo Freire yang  berpendapat bahwa kemampuan mengajar meliputi beberapa hal sebagai berikut:
(1) kemampuan pemahaman siswa,
(2) rancangan pembelajaran, meliputi:
Memahami landasan pendidikan untuk memberikan fasilitas pembelajaran,
(3) penerapan
Pembelajaran,
(4) perancangan dan pelaksanaan evaluasi pembelajaran, dan
(5) pengembangan
Siswa mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam kegiatan Belajar, kemampuan guru dalam memanage kegiatan pembelajaran sangat diperlukan
memperoleh perhatian khusus, karena hal ini akan menentukan keberhasilan proses belajar mengajar Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan, (2) kreatifitas (keterampilan), (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan kognitif.

Dalam perancangan pembelajaran, setidaknya meliputi tiga kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan pembelajran, (2) perumusan dan identifikasi kompetensi dasar, serta
(3) menyusun
program pembelajaran.
Guru juga wajib memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
dan efisien. Hal ini dapat diartikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran harus dimulai dari proses
dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga menghasilkan pemikiran yang kritis dan
komunikatif. Karena tanpa adanya komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang bermutu.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling penting adalah mengkomunikasikan lingkungan agar
mendorong terjadinya sebuah perubahan sikap dan pembentukan kompetensi bagi peserta didik.
Terjadinya Kegagalan dalam pelaksanaan pembelajaran merupakan sebagian besar yang disebabkan karena penerapan metode
konvensional, anti dialog, otoriter, transfer ilmu pengetahuan yang menganggap bahwa peserta
didik sebagai botol kosong yang harus diisi penuh, dan tidak berasal pada fakta di masyarakat.
Evaluasi atau penilaian hasil belajar dilaksanakan untuk mengetahui perubahan perilaku atau sikap dan pembentukan
kompetensi peserta dari didik, yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) penilaian di kelas,
(2) tes
kemampuan dasar siswa
(3) penilaian akhir (UAS) satuan pendidikan dan sertifikasi,
(4) benchmarking
(5)
penilaian program.
Sedangkan pengembangan kompetensi peserta didik bertujuan untuk mengembangkan berbagai
potensi yang dimiliki peserta, yang dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain:
(1)
kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2) pengayaan, perbaikan atau remidial, (3) Bimbingan dan Konseling (BK)
dan lain sebagainya.

B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang baik, stabil, dewasa,
disiplin, arif bijaksana dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan memiliki akhlak mulia.

Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu meliputi kemampuan
antara lain:
(1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil,
(2) memiliki kepribadian yang dewasa,
(3) memiliki kepribadian yang arif,
(4) memiliki kepribadian yang berwibawa,
(5)
memiliki akhlak yang mulia dan dapat menjadi suri tauladan bagi peserta didik.

Kepribadin guru memang memiliki peran yang sangat penting terhadap ketercapaian tujuan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan memberi pengaruh terhadap pertumbuhan,
perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik. Ini dapat dimaklumi, karena
manusia merupakan makhluk yang suka meniru atau mencontoh, termasuk mencontoh kepribadi gurunya
sebagai teladan. Oleh karena tidak heran, apabila orang tua akan mendaftarkan anaknya ke sebuah
sekolah, akan mencari tahu terlebih dahulu tentang siapa saja guru-guru yang akan membimbing dan
Yang akan mendidik anaknya.
Selain harus memiliki kepribadian yang disiplin, mantap, stabil, arif, dapat menjadi
panutan bagi peserta didik dan memiliki akhlak mulia, maka seorang guru juga diwajibkan agar dapat
memiliki dan menumbuhkan wibawanya sebagai seorang pendidik di depan peserta didiknya.
Setiap guru diharuskan memiliki semua unsur kompetensi personal atau kepribadian yang
memadai tersebut, karena kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi yang lainnya. Sehingga guru tidak hanya dituntut untuk mampu memahami
pembelajaran, tetapi yang paling penting adalah seorang guru menjadikan pembelajaran itu
sebagai upaya pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.

C. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional itu sendiri merupakan kemampuan guru dalam menguasai setiap materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik dalam  memenuhi standar
kompetensi yang telah termaktub di dalam Standar Nasional Pendidikan
Sedangkan secara  khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat diuraikan, sebagai beikut:
(1) guru memahami, memilih, dan menentukan dengan tepat jenis-jenis materi ajar yang berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan dari peserta didik,
(2) guru menguasai,
menjabarkan dan bisa mengembangkan materi standar
(3) mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan-batasanya,
(4) menggabungkan materi pembelajaran  dengan teori elaborasi, (5)
memiliki pemahaman Standar Nasional Pendidikan (SNP),
(6) memahami, menguasai dan dapat
Mengimplementasikan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan dari pendidikan, baik filosofis, psikilogis,
sosiologis dan sebagainya,
(7) memahami dan dapat mengimplikasikan teori belajar dan prinsip-prinsip psikologi pendidikan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik,
(8) guru dapat memahami dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP),
(9)
pandai dalam manajemen kelas,
(10) tujuan pembelajaran,
(11) guru memahami dan mengembangan kemampuan peserta didik dalam materi pembelajaran,
(12) guru memahami dan melaksanakan penelitian dalam kegiatan pembelajaran menurut bidang studinya masing-masing,
(13)
memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual
(14) guru memahami dan dapat
menerapkan metode pengajaran yang bervariasi,
(15) guru mampu mengembangkan dan
menggunakan alat-alat, media dan sumber pembelajaran yang berkaitan dengan materi pembelajaran,
(16) guru mampu
mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang berkaitan, (17)
mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, dan
(18) guru melaksanakan penilaian yang
benar (authentic Assessment).
Dari deskripsi di atas dapat dilihat, bahwa kompetensi profesional adalah kompetensi yang
wajib dimiliki dan harus dikuasai oleh guru dalam kaitannya dengan  tugas utamanya yaitu mengajar.
Sehingga seorang guru diwajibkan untuk menguasai keilmuan yang relevan dengan bidang
studinya.
D. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat dalam komunikasi dan bergaul secara secara efektif dengan peserta didik, sesama guru atau pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini harus dikuasai dan dimiliki oleh guru memang cukup beralasan,
karena guru merupakan makhluk sosial (homo socius) karena dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan
lingkungannya tidak dapat dipisahkan, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan pembelajaran di sekolah
saja. Namun, karena guru juga sebagai tokoh, petugas, pembina, panutan, dan agen
perubahan (agent of change) sosial masyarakatnya. Sehingga diharapkan  guru merupakan komponen penting dalam kegiatan hubungan sosial antara sekolah dengan masyarakat.

Komentar